FKP3NSIJABAR - Indonesia sudah mewabah dengan
korupsi. Korupsi, dengan beberapa perkecualian, sudah merajalela di
hampir seluruh instansi publik di seluruh eselon pemerintahan di pusat
maupun di daerah. Hampir tanpa ada rasa malu lagi bila yang bersangkutan
tersangkut korupsi. Bahkan pihak swasta, non pemerintah, turut bermain
mata, kongkalikong, bila berurusan dengan instansi/pegawai pemerintah.
Skandal korupsi yang merajalela hampir seperti di Rusia dan Tiongkok
Tidak ada maksud untuk mnguraikan
dari segi hukum, baik secara teoritik maupun secara praktek seluruh
ramifikasi korupsi. Pertama-tama karena anda bukan mahasiswa fakultas
hukum. Lagi pula, mustahil untuk menjelaskan seluruh aspek hukum
(pidana) tentang korupsi untuk anda dalam waktu yang begini singkat.
Yang akan dijalankan hanya garis besar dan pokok-pokok persoalan yang
bertalian dengan korupsi, dengan harapan kalau anda lulus dari UKP, anda
bisa menghindari untuk tidak terlibat korupsi dan dengan demikian bisa
menjadi garam dunia sesuai dengan Fiman Tuhan (Matius 5:13-16). Namun
yang pertama-tama anda harus bertobat terlebih dulu. Dengan demikian
anda bisa berpedoman pada ungkapan Francis Schaeffer, apologet Kristiani
terbesar abad 20 yaitu : ”I do what I think, and I think what I
belief”.
Apa yang dimaksud dengan korupsi.
Menurut KPK (2009), korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13
(tigabelas) pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 21 Tahun
2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30
(tigapuluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut
secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara
karena korupsi. Betapa lama pidana penjara bergantung dari
tuduhan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan majelis hakim.
Perbuatan –perbuatan itu dikelompokan sebagai berikut :
1. Korupsi yang terkait dengan kerugian negara :
a. Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan Negara adalah Korupsi;
b. Menyalagunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapar merugikan keuangan negara adalah korupsi;
2. Korupsi yang terkait dengan suap menyuap :
a. Menyuap pegawai negeri adalah korupsi;
b. Menyuap pegawai negeri karena jabatannya adalah korupsi;
c. Pegawai negeri menerima suap adalah korupsi;
d. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya adalah korupsi;
e. Menyuap hakim adalah korupsi;
f. Menyuap advokat adalah korupsi;
g. Hakim dan advokat menerima suap adalah korupsi;
h. Hakim menerima suap adalah korupsi;
i. Advokat menerima suap adalah korupsi;
3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan :
a. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi adalah korupsi;
c. Pegawai negeri merusakkan bukti adalah korupsi;
d. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti adalah korupsi;
4. Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan :
a. Pegawai negeri memeras adalah korupsi;
b. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain adalah korupasi;
5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang :
a. Pemborong berbuat curang adalah korupsi;
b. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
c. Rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
d. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang adalah korupsi;
e. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang adalah korupsi;
f. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain adalah korupsi;
6. Korupsi yang terkait dengan bentukan kepentingan dalam pengadaan :
7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi :
A. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK adalah korupsi.
Selain bentuk/jemis tindak pidana
korupsi yang telah dijelaskan di atas, masih ada tindakan pidana korupsi
lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang teruang dalam
undang-undang tersebut. Jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi itu :
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
B. saksi yang membuka identitas pelapor.
4. Korupsi berasal dari istilah Latin
Corruptio, yang artinya kerusakan. Jadi korupsi adalah perilaku yang
menyebabkan kerusakan di segala bidang kehidupan.
Menurut Transparency International :
korpsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai
negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Menurut hukum di Indonesia : Penjelasan
gamblangnya ada dalam 13 pasal Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 21 Tahun 2001. Menurut UU itu, ada 30 tindakan yang bisa
dikategorikan sebagai tindak korupsi.
Secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan negara;
2. Suap menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin);
3. Penggelapan dalam jabatan;
4. Pemerasan;
5. Perbuatan curang;
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan;
7. Gratifikasi (pemberian hadiah)
5. Ada banyak ayat dalam Alkitab (PL +
PB) yang melarang/menolak korupsi. Etika Kristiani dengan tegas menolak
korupsi. Hanya mereka yang tidak/belum bertobat, yang selalu berdalih
untuk berbuat kejahatan. Renungkanlah Amos 5:21-24 ”Aku membenci, Aku
menghinakan perayaanmu dan Aku tidak senang kepada perkumpulan rayamu
Sungguh, apabila kamu mempersembahkan kepada-Ku korban-korban bakaran
dan korban-korban sajianmu, Aku tidak suka, dan korban keselamatanmu
berupa ternak yang tambun, Aku tidak mau pandang. Jauhkanlah dari
pada-Ku keramaian nyanyian-nyanyianmu, lagu gambusmu tidak mau Aku
dengar. Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan
kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir."
Kejahatan korupsi ada di mana-mana. Anda
selalu harus waspada ! Mulailah waspada terhadap diri anda sendiri
terlebih dahulu. Keinginan untuk memperoleh sesuatu dengan cara yang
mudah tetapi terlarang. Bila sebagai mahasiswa anda senang melakukan
“NYONTEK”, itu permulaan kejahatan secara etika kristiani, yang
dikemudian hari memudahkan anda untuk berkorupsi. Waspadalah ! Sekali
pembeli kemenyan, sekupang pembeli ketaya, sekali lancung keujian,
seumur hidup orang tak percaya. Mereka yang kaya dengan cara haram,
tidak bisa membawa hartanya ke neraka. Simak apa yang dibawa oleh si
mayat ketika dikubur dalam peti mayat !.( J.E Sahetapy-komisihukum )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar