
UU ASN
atau Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah berlaku sejak 15 Januari
2014 dan ditetapkan dengan nomor 5 tahun 2014. Undang-undang ini
merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan
untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas,
profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas
dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang
berkualitas bagi masyarakat.
Kehadiran
UU ASN ini berdasarkan pada 2 hal, yakni memantapkan aparatur sebagai
abdi negara yang melayani kepentingan publik. Sehingga diperlukan
birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki
kompetensi di bidangnya. Dan yang kedua adalah masih identiknya
birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua hal itu menjadi
daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui
UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya
pegawai negeri sipil (PNS).
Tujuan utama UU ASN adalah sebagai berikut :
- Independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection;
- Kompetensi, dimana hal yang dinilai dari ASN adalah kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dll;
- Kinerja/ produktivitas kerja;
- Integritas;
- Kesejahteraan;
- Kualitas pelayanan publik;
- Pengawasan dan akuntabilitas.
Ketentuan yang diatur dalam UU ASN meliputi :
- ASN sebagai profesi;
- Kategori pegawai ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK);
- Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);
- Jabatan dalam ASN;
- Batas usia pensiun;
- Perlindungan dari intervensi politik;
- Penguatan kompetensi, kompetisi, manajemen dan pengembangan karier;
- Mutasi, Penggajian dan Pemberhentian;
- Pengisian Jabatan Tinggi.
Diharapkan
aturan ini mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi
pada pelayanan publik, sebab pegawai negeri sipil (PNS) tidak lagi
berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat. Aturan ini
menempatkan PNS sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi
politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan
prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja,
transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada
manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju
terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.(asn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar