FKP3NSI JABAR - Kebijakan Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi melarang semua instansi pemerintah rapat di luar kantor
terbukti efektif. Sebagai bukti, dari temuan Badan Pengawas Keuan
"Pembatasan
di hotel memberikan dampak positif dibuktikan dari pemeriksaan BPKP.
Antara bulan November-Desember (2014) hemat Rp 5,122 T," jelas Menpan
dan RB, Yuddy Chrisnandi, di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4).
Meski
berhasil menghemat anggaran, Yuddy mendapatkan keluhan karena kebijakan
ini dinilai membawa keterpurukan bagi industri perhotelan dan mice.
Mereka mengaku mengalami penurunan pendapatan.
"Kami mencatat
Desember akhir sampai Maret memang terutama di daerah tingkat 2 dan
tingkat 1 drop 15 sampai 30 persen," kata Ketua Umum Perhimpunan Hotel
dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, di tempat yang sama.
Keluhan
para pengusaha hotel itu, membuat sikap Yuddy melunak dan melonggarkan
sejumlah aturan terkait rapat di luar kantor. Namun sebagai bukti
ketegasannya dia tetap membuat peraturan larangan rapat di luar kantor
bagi pejabat yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 6 tahun 2015.
"Rapat
di luar kantor diperbolehkan ketika gedung tidak mampu menampung
peserta rapat, atau saat pertemuan lintas sektoral, atau seminar
symposium yang berskala internasional," jelas Yuddy.
Dengan ini
dia berharap agar efisiensi dan penghematan anggaran bisa tetap
dilakukan, namun tidak juga menutup kesempatan bagi industri perhotelan.(merdeka.com)
gan dan
Pembangunan, kebijakan itu membuat negara berhemat triliunan rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar