FKP3NSIJABAR - Pencabutan larangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar rapat di hotel disambut baik oleh pengusaha hotel dalam negeri.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI,
Cyprianus Aoer mengatakan, dengan pencabutan ini membuktikan pemerintah
telah menyadari kebijakan penghematan anggaran negara tidak perlu sampai
mengorbankan salah satu sektor usaha di dalam negeri.
"Itu sangat positif bahwa ada kesadaran dari pemerintah bahwa
bagaimana pun tiap sektor usaha harus hidup dan tidak boleh dikorbankan
hanya karena penghematan anggaran negara. Itu suatu pemikiran yang harus
didukung," ujar Cyprianus saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Dia menuturkan, akibat larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ini,
banyak hotel yang pendapatannya menurun.
"Omzet sangat menurun, rata-rata sekitar 30 persen-40 persen," lanjutnya.
Cyprianus mengatakan, penurunan pendapatan tersebut terutama dialami
oleh hotel yang berada di daerah. Pendapatannya sebagian besar berasal
dari penyelenggaraan kegiatan pemerintah dan dinas di daerah.
"Terutama yang di daerah karena di daerah hampir 60 persen omzetnya
berasal dari anggaran negara melalui rapat dan kegiatan pemda dan dinas
di daerah. Karena kalau di daerah swasta masih sedikit. Tapi kalau di
Jakarta dan Bali lebih banyak pihak swasta," kata dia.
Dengan pencabutan ini, Cyprianus mengharapkan, pendapatan hotel
kembali normal sehingga bisnis di sektor ini juga kembali bergairah.
Selain itu, hotel juga bisa kembali menyerap tenaga kerja yang
sebelumnya dirumahkan karena pendapatan menurun.
"Diharapkan kembali normal seperti sebelumnya. Dan karena juga banyak
anggora kami yang terpaksa merumahkan karyawannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian PAN-RB telah mencabut pelarangan aturan larangan PNS menggelar rapat di hotel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015.
PNS
diperbolehkan kembali rapat di hotel dengan memperhatikan efisiensi
anggaran negara tanpa merugikan industri perhotelan dan kegiatan
meeting, incentive, convention and exhibition (MICE).(liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar