"Siapapun yang akan menjadi guru tentinya harus memenuhi ketentuan UU 14/2005 Mengenai Guru dan Dosen, di mana salah satu syaratnya adalah harus berpendidikan minimal S1," tegas Hamid Muhammad di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Selasa (31/1).
Selama ini pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi para guru PNS maupun honorer untuk menyelesaikan studinya sampai S1 hingga Desember 2015. Juga sudah sering diingatkan agar para guru meningkatkan kompetensinya, dengan menempuh pendidikan menimal S1.
"Meski kita membutuhkan guru, namun kalau kompetensinya kurang, bukan berarti harus kita tutup mata. Kalau guru honorer banyak belum sarjana, itu risikonya dia. Pemerintah akan merekrut dari pelamar umum yang sesuai kompetensi ," tandas Hamid yang juga Plt Sesmendikbud ini.
Sebelumnya, para honorer K2 yang mayoritas guru, melakukan pertemuan nasional di Gedung Graha Serbaguna Jakabaring, Pelembang, Senin (30/3). Ribuan tenaga honorer K2 itu berkumpul, merencanakan aksi nasional menuntut diangkat menjadi CPNS.
Syahrial, Dewan Pembina Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 (K-2) Provinsi Sumsel, menyatakan, pertemuan menyepakati akan meminta Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes.
Ketua tim investigasi Gerakan Honorer K-2 Indonesia Bersatu, Riyanto Agung Subekti memberikan tenggat waktu bagi pemerintah Desember 2015. “Kami minta agar honorer diangkat paling lambat Desember tahun ini,” cetusnya.(cpns)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar