Rabu, 15 April 2015

Inilah Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN )

FKP3NSIJABAR - Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN berbeda jauh dengan jabatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini baik dari segi istilah dan fungsi pokoknya. Kedudukan jabatan PNS pada sistem birokrasi indonesia saat ini yang anggap belum sempurna menjadi satu pertimbangan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari:

1. Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator
Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan fungsional keahlian :
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan :
a. pemula;
b. terampil;
c. mahir; dan
d. penyelia.

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
    1. keahlian profesional;
    2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
    3. kepemimpinan manajemen.
b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
Ketentuan mengenai klasifikasi semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam UU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
(fkp3nsijabar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar