
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai
ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji. Sedangkan Jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara
(ASN) terdiri dari:
1. Jabatan Administrasi
Jabatan
Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan. Jabatan Administrasi terdiri dari:
a. Jabatan Administrator
Jabatan
administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b. Jabatan pengawas
Jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
c. Jabatan pelaksana
Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari dua
jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan. Dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan fungsional keahlian :
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
Jabatan fungsional keterampilan :
a. pemula;
b. terampil;
c. mahir; dan
d. penyelia.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan
Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan
perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural
tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jabatan Eksekutif Senior
berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan
Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.
b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
Ketentuan
mengenai klasifikasi semua Janis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam UU ASN ini selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri.
(fkp3nsijabar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar